Manusia dan keadilan
Keadilan adalah cerminan dari suatu
kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan yang tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi orang yang dapat
berbuat adil, maka dia merupakan orang yang bijaksana dan patutbdi contoh oleh semua orang dan keadilan pun juga dapat di lakukan dimana saja di lungkungan sosial seperti di dalam rumah, sekolah, tempat bermain,dll.
Contoh :
Seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim
dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri
dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. hukum di negara kita sbenarnya jelek dan tidak adil orang yang puny uang pasti akan selalu menag di bandingkan orang yang tidak punya uang atau biasa saja. hukum di negara kita bisa di bayar dengan uang dan bisa bebas dengan kurungan waktu yang cukup cepat dari yang dia dapat sebelumnya.
KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun).
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Aji dan Bale, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji menerima Rp.100.000,-maka Bale
harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Aji dan Bale sama,
justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Samono dipanggil seorang pasien,
Lina namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya Lina menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah
dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.