Selasa, 30 Mei 2017

Etika dan Profesionalisme Tugas 3

·         Modal
Modal merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga / keahlian.
·         Target pasar
merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sasaran pendekatan perusahaan agar mau membeli produk yang di pasarkannya. Penentuan target pasar sangat penting karena perusahaan tidak dapat melayani seluruh konsumen atau pembeli yang ada di pasar. Pembeli yang ada terlalu banyak dengan kebutuhan dan keinginan yang beragam atau bervariasi, sehingga perusahaan harus mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayaninya sebagai target pasar.
·         Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari suatu perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing dalam sebuah sifat yang membuatnya lebih spesial atau diinginkan.
·         Hiring
Hiring atau rekrutmen merupakan proses/usaha untuk mendapatkan sejumlah SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan/pekerjaan dalam suatu perusahaan.
·         Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
·         Proses Pengadaan
Memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi.  
·         Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
·         Pakta Integritas (MoU)
Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Model pengembangan standar profesi dari bidang yang diminati
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
            Adapun profesi dari bidang IT yang saya minati adalah Sistem Analis. Sistem Analis merupakan seseorang yang bertugas menganalisa suatu sistem yang akan diimplementasikan atau diterapkan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

3. Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan. Salah satu sertifikasi pada tingkat internasional yaitu ORACLE.

http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/11/pengertian-diferensiasi-produk-contoh-dan-cara-melakukannya.html

https://contohdanfungsi.blogspot.co.id/2013/03/target-pasar-bisnis.html

Senin, 10 April 2017

Tugas Etika & Profesionalisme Tugas2

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on  cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Jawab

1.CyberLaw Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
 • Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamλregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (Malaysia) Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
 Council of Europe Convention on Cyber Crime Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
• Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
• Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
• Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional. Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu : Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

2. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

3.  Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
            Dan selain itu ada juga dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut

4. Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
Pasal 10 Tanda tangan
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
Pasal 12 Catatan Elektronik
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
Pasal 16 Syarat Transaksi
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Implikasi Pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam bentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan

Refrensi :


Kamis, 09 Maret 2017

Tugas Etika & Profesionalisme TSI

1.      Pengertian etika, profesionalisme dan ciri khas seorang professional?
-          Etika : berasal dari bahasa yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custome). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu”Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Dengan tujuan untuk mendapat konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
-          Profesionalisme : kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar, juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
-          Ciri-ciri Profesional : Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan, Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau program, Bekerja dibawah disiplin kerja, Mampu melakukan pendekatan disipliner, mampu bekerja sama, Cepat tanggap terhadap masalah client.

2.      Kode etik profesionalisme?
Kode etik profesionalisme merupakan aturan yang dibuat oleh sebuah organisasi tertentu yang telah menyatukan pikiranya sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaan, dimana pedoman tersebut juga dibuat dengan berbagai macam aspek pemikiran sehingga kode etik itu dapat di akui dan di terapkan pada setiap orang yang ingin melakukan pekerjaanya secara professional.

3.      Ancaman dalam cyber crime & cyber war ?
-          Cyber Crime : Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas criminal  yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuknya juga macam-macam dari mulai pencemaran nama baik melalui media social sampai pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony. Dengan motif juga bermacam-macam tidak semuanya bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi juga ada yang bermotif moral.
-          Cyber War : Kalau perang konvesional secara fisik dapat dilihat dalam bentuk kehancuran, terbunuhnya sejumlah orang dan penduduk wilayah, maka perang cyber ini sebagai besar aktivitasnya terjadi dibelakang meja dan tidak kasat mata. Tapi membahayakannya dengan perang konvensional. Aktivitas yang terjadi pada perang cyber ini pada umumnya adalah kegiatan hacking dan anti-hacking yang dilakukan secara ‘resmi’ oleh Negara. Tujuanya mulai dari mencuri data hingga melumpuhkan sistem yang dimiliki oleh Negara musuh.


4.      IT forensik dan Toolsnya ?
IT forensik atau yang lebih dikenal dengan digital forensic merupakan ilmu yang menganalisa sebuah barang bukti yang berbentuk digital sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan di hadapan pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisis, dan mempergunakan bukti digital berdasarkan hukum yang berlaku.dan hasil buktinya berupa format digital.
Tool yang dibutuhkan dalam IT forensik :
-          Antiword : merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar Microsoft word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
-          Autospy : The Autospy forensic Browser merupakan antar muka grafis untuk tool analisis investigasi digital perintah baris The Sleuth Kit.
-          Binhash : merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan.
-          Sigtool : merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV.
-          ChaosReader : merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump.
-          chkrootkit : merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rookit secara local.
-          Dcfldd : Tool ini mulanya dikembangkan di Departement of Defence Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
-          Ddrescue : Gnu ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, ia menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom,dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan.
-          Foremost : merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut.
-          Gqview : merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbaris GTK ia mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
-          Galleta : merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie internet Explorer.
-          Ishw : merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin.
-           Pasco : banyak penyelidikan kejahatan computer membutuhkan rekontruksi aktivitas internet tersangka.
-          Scalpel : sebuah tool forensic yang di rancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media computer selama proses investigasi forensic.


5.      Jelaskan cita-cita kalian di bidang IT dan alasanya?

Cita cita saya ingin bekerja di Suatu perusahaan ternama seperti Google. alasanya karena kerja disana sebuah impian bagi semua para IT dunia selain itu juga disana berpenghasilan sangat tinggi dan kehidupanya terjamin, walaupun masuk sebagai karyawan/IT di Google tidak semudah apa yang kita inginkan dan harus mempunyai skill,etika kemampuan yang mantap untuk masuk disana.

Senin, 30 Januari 2017

Testing Program 2

Integration Testing (kel.4)
1. Top-down test
2. Bottom-up test
3. Regression test
Kapan dan berikan contoh melakukan Bottom-up Test ?


Jawab
Bottom up, strategi ini digunakan jika, modul level bawah di buat (coding), di test, dan diintegrasikan sebelum modul level atas di buat. Keuntungannya adalah modul level rendah yang merupakan operasi yang paling sulit di implementasikan dan diuji terlebih dahulu. Kerugiannya adalah pendekatan ini sangat sulit untuk di teliti seluruh operasinya, sebelum programnya selesai dibuat.

Contoh Bottom-Up Test

Komponen dikombinasi untuk membentuk cluster 1, 2 dan 3. Tiap cluster dites dengan menggunakan driver. Komponen pada cluster 1 dan 2 adalah sub ordinat Ma.
Driver D1 dan D2 dihilangkan dan cluster dihubungkan langsung ke Ma, demikian seterusnya.


Testing Program 1

Integration Testing (kel.4)
1. Top-down test
2. Bottom-up test
3. Regression test
Kapan dan berikan contoh melakukan Bottom-up Test ?


Jawab
Bottom up, strategi ini digunakan jika, modul level bawah di buat (coding), di test, dan diintegrasikan sebelum modul level atas di buat. Keuntungannya adalah modul level rendah yang merupakan operasi yang paling sulit di implementasikan dan diuji terlebih dahulu. Kerugiannya adalah pendekatan ini sangat sulit untuk di teliti seluruh operasinya, sebelum programnya selesai dibuat.

Contoh Bottom-Up Test

Komponen dikombinasi untuk membentuk cluster 1, 2 dan 3. Tiap cluster dites dengan menggunakan driver. Komponen pada cluster 1 dan 2 adalah sub ordinat Ma.
Driver D1 dan D2 dihilangkan dan cluster dihubungkan langsung ke Ma, demikian seterusnya.


Jumat, 27 Januari 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika

1.      Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan computer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2.      Apa fungsi dasar hokum (UU ITE) yang di gunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3.      Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
1.      Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly.
Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.

2.      Sebagai rambu-rambu hokum mengatur tentang transaksi dan informasi elektronik (UU No.11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hokum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan  aktivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE adalah perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum khususnya kegiatan berbasis elektronik.

3.      -    Faktor moral
User merupakan faktor utama terjadinya penyalahgunaan telematika. Para user yang tidak bertanggung jawab tidak jarang memanfaatkan fasilitas layanan telematika untuk melakukan cybercrime ataupun penyalahgunaan yang lain.
-          Faktor pengawasan dan pendidikan
Lemahnya pengawasan dan pendidikan yang diberikan orang tua dan guru juga menjadi penyebab terjadi penyalahgunaan ini, hal ini menyebabkan adanya kesempatan bagi seseorang untuk menyalahgunaan layanan telematika.
-          Faktor pengaruh lingkungan

Lingkungan sekitar menjadi hal yang penting dalam terpengaruhnya individu / seseorang terhadap etika yang dibentuk. Lingkungan yang memberikan pergaulan buruk, sudah pasti akan mempengaruhi individu yang ada didalamnya.

Nama :Ilham Haryo Prakoso
Npm  : 14113275
Kelas : 4Ka10